Pranata Komputer

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.

Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural ?

Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer
Persyaratan

Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer
Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil
Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil
Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI
Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing

Bagian Umum dan Keuangan

POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

Jl. Raya ITS, Sukolilo, Kota Surabaya, 60111

TENTANG KAMI

Sejarah

Fasilitas

© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | UPT Komputer

Translate