Arsiparis
Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan adalah kegiatan dalam bidang pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip, penilaian dan penyelesaian arsip serta pemasyarakatan arsip.
Pengertian:
Tim Penilai Jabatan Arsiparis Pusat, yang selanjutnya disebut dengan Tim Penilai Pusat adalah tim yang membantu Kepala Arsip Nasional RI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya;
Tim Penilai Jabatan Arsiparis Instansi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi adalah tim yang membantu Menteri, Panglima ABRI, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang dtunjuk olehnya dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan Instansi masing-masing;
Sekretariat Tim Penilai Pusat adalah unsur bantu administratif bagi Tim Penilai Pusat;
Sekretariat Tim Penilai Instansi adalah unsur bantu adminstratif bagi Tim Penilai Instansi;
Buku kerja Arsiparis adalah jurnal dan atau catatan Arsiparis bersangkutan mengenai kegiatan kearsipan, pengembangan profesi kearsipan dan penunjang kegiatan kearsipan yang dilakukannya dan atau bimbingan yang diterimanya;
Unit Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
Unit Kerja Teknis Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KP 30.6/069/36/1991 Tanggal 2 September 1991 tentang Petunjuk dan Prosedur Pengangkatan Bagi Pelaksanaan Penyesuaian dalam Jabatan dan Angka Kredit Arsiparis.
Tim Penilai Jabatan Arsiparis Pusat, yang selanjutnya disebut dengan Tim Penilai Pusat adalah tim yang membantu Kepala Arsip Nasional RI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya;
Tim Penilai Jabatan Arsiparis Instansi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi adalah tim yang membantu Menteri, Panglima ABRI, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang dtunjuk olehnya dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap usul penetapan angka kredit bagi Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan Instansi masing-masing;
Sekretariat Tim Penilai Pusat adalah unsur bantu administratif bagi Tim Penilai Pusat;
Sekretariat Tim Penilai Instansi adalah unsur bantu adminstratif bagi Tim Penilai Instansi;
Buku kerja Arsiparis adalah jurnal dan atau catatan Arsiparis bersangkutan mengenai kegiatan kearsipan, pengembangan profesi kearsipan dan penunjang kegiatan kearsipan yang dilakukannya dan atau bimbingan yang diterimanya;
Unit Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
Unit Kerja Teknis Kearsipan adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KP 30.6/069/36/1991 Tanggal 2 September 1991 tentang Petunjuk dan Prosedur Pengangkatan Bagi Pelaksanaan Penyesuaian dalam Jabatan dan Angka Kredit Arsiparis.




Bagian Umum dan Keuangan
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Jl. Raya ITS, Sukolilo, Kota Surabaya, 60111
© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | UPT Komputer