PLP

Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai Laboran dan Teknisi. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli. Jenjang jabatan PLP tingkat terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
PLP Terampil Pelaksana;
PLP Terampil Pelaksana Lanjutan; dan
PLP Terampil Penyelia.

Jenjang jabatan PLP tingkat ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
PLP Ahli Pertama;
PLP Ahli Muda; dan
PLP Ahli Madya.
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil yaitu:
PLP Pelaksana:
Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
PLP Pelaksana Lanjutan:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
PLP Penyelia:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli yaitu:
PLP Pertama :
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
PLP Muda :
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PLP Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Umum dan Keuangan

POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

Jl. Raya ITS, Sukolilo, Kota Surabaya, 60111

TENTANG KAMI

Sejarah

Fasilitas

© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | UPT Komputer

Translate