BPJS Pegawai
BPJS Kesehatan merupakan perubahan dari fasilitas kesehatan pegawai yang dahulu bernama Asuransi Kesehatan (ASKES)
Ketentuan anggota keluarga yang bisa dimasukkan di BPJS adalah :
– 1 Orang Istri/Suami
– 3 Orang Anak
dengan ketentuan :
– Belum berusia 21 Tahun
– Belum menikah
– Belum bekerja (tidak dalam tanggungan Instansi lain)
– 1 Orang Istri/Suami
– 3 Orang Anak
dengan ketentuan :
– Belum berusia 21 Tahun
– Belum menikah
– Belum bekerja (tidak dalam tanggungan Instansi lain)




Bagian Umum dan Keuangan
POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Jl. Raya ITS, Sukolilo, Kota Surabaya, 60111
© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | UPT Komputer