BPJS Pegawai

BPJS Kesehatan merupakan perubahan dari fasilitas kesehatan pegawai yang dahulu bernama Asuransi Kesehatan (ASKES)
Ketentuan anggota keluarga yang bisa dimasukkan di BPJS adalah :
– 1 Orang Istri/Suami
– 3 Orang Anak
dengan ketentuan :
– Belum berusia 21 Tahun
– Belum menikah
– Belum bekerja (tidak dalam tanggungan Instansi lain)

Bagian Umum dan Keuangan

POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA

Jl. Raya ITS, Sukolilo, Kota Surabaya, 60111

TENTANG KAMI

Sejarah

Fasilitas

© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya | UPT Komputer

Translate